“Harusnya kasus ini inspektorat-lah yang lebih dulu tahu,” ujar dia.
Berkaca dari kasus tersebut, mantan Kepala BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat itu mengingatkan para kepala daerah di Sumbar agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan Muhammad Adil yang kini jadi tersangka dugaan korupsi KPK.
Menurut dia, cepat atau lambat suatu kebijakan yang dilakukan secara diam-diam dan menyimpang akan diketahui oleh pengawas seperti inspektorat dan lainnya.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diketahui telah mengagunkan bangunan Kantor Bupati Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, ke bank untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.
Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti Asmar menyebutkan uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas Muhammad Adil. (rdr/ant)