Tiga Register Sengketa Informasi Publik Mentok di Majelis Komisiner KI Sumbar

Ada 4 register kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore kemarin.

Sidang KI Sumbar. (Dok. Istimewa)

Sidang KI Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seharian Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register diputus selakan, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.

“Ada 4 register kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore kemarin,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga register tadi Adrian Tuswandi pada keterangan persnya.

Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.

“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari pernohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik.”

“Majelis putus selakan register ini karena termohon tidak memiliki legal standing, termohon dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon,”ujar Adrian di keterangan persnya.

Tapi, kata Komsioner KI Sumbar 2 Periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.

Sedangkan di sidang berikutnya, dua register disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

“Prinsip penyelesaian sengketa infornasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua regsiter kita satukan pemeriksaan awalnya,” ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.

Dalan proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.

“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertuulis kepada pemohon informasi,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan satu regsiter lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleb pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.

Sidang siang register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.

“Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumenya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini.”

“Akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,” ujar Nofal Wiska. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version