Boy London: Langkah yang Diambil Wartawan terhadap Aksi Pengusiran Sudah Tepat

Pelaku pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dapat dipidana dua tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra alias Boy London. (Dok. Istimewa)

Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra alias Boy London. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi ratusan wartawan dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang.

Demo itu buntut dari pelarangan liputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.

Aksi tersebut mengundang komentar dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum yang juga pengacara kondang Kota Padang, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau yang akrab disapa Boy London.

Pengacara yang dekat wartawan tersebut mengatakan, pelaku pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dapat dipidana dua tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

“Orang itu bisa dikenai Pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sebutkan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Direktur Kantor Hukum Liberty tersebut.

Wartawan itu menyajikan berita buat masyarakat, dimana masyarakat membaca bahwa Wakil Wali Kota Padang yang baru dilantik, malah diusir dengan alasan yang tidak jelas, wartawan itu pekerjaan yang mulia, ia menyuguhkan informasi ke masyarakat.

“Dan juga mengenai melaporkan Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar itu sudah langkah yang tepat dan pas,” ungkapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version