PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas kembali diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Pemberlakuan ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Beberapa Polda di Indonesia sudah menerapkan kembali penindakan pelanggaran dengan tilang manual. Salah satunya, Ditlantas Polda Sumbar.
“Penerapannya akan kembali dilakukan oleh Jajaran Ditlantas Polda Sumbar. Untuk memastikan kesuksesan kebijakan ini, kita telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, Jumat (12/5/2023).
Dikatakannya lagi, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan ini juga merupakan upaya dari Polri dalam mensosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
“Menurut analisa dan evaluasi yang dilakukan, pelanggaran dan lakalantas kebanyakan dilakukan oleh rentang usia 15-28 tahun,” ungkapnya.