Polisi Didesak Segera Proses Laporan Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis

Pelaporan itu, juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers.

Ketua LBH Pers, Aulia Rizal saat mendampingi aksi demo KWAK Sumbar. (Dok. Istimewa)

Ketua LBH Pers, Aulia Rizal saat mendampingi aksi demo KWAK Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak polisi segera memproses secara konkret laporan yang dilayangkan oleh Jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Selasa (9/5/2023) lalu.

Ketua LBH Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama, Rabu (10/5/2023) atau setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Seperti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang.

Kemudian, sejumlah jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) juga ikut sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.

Aulia mengatakan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban.

Pelaporan itu, katanya, juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama di Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, laporan dilayangkan agar tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya di kemudian hari.

Hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran jurnalis yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wawako Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

“Sehingga kami mempercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar,” katanya.

“Namun sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu (14/5/2023), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan atau saksi pelapor,” sambungnya.

Dirinya mendesak Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan atau tertulis kepada pelapor.

“LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers.

“Khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut,” imbuhnya.

Informasi terbaru, surat pelaporan yang dilayangkan oleh perwakilan wartawan sudah didisposisi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar ke Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Dalam minggu depan segera kami panggil, baik dari pelapor, terlapor, saksi, korban hingga ahli dari Dewan Pers,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan kepada Radarsumbar.com, Jumat (12/5/2023) siang.

Dwi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum polisi mengambil keputusan. “Nanti dari sana baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version