PADANG, RADARSUMBAR.COM – Momen unik terjadi di tengah pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (14/5/2023) siang.
Bupati Limapuluh Kota periode 2015-2020, Irfendi Arbi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.
“Saya datang dengan baik, maka saya juga pergi dengan baik. Saya antarkan surat pengunduran diri saya (sebagai bacalon DPD RI) meski saya dinyatakan lolos administrasi,” katanya kepada awak media, Minggu (14/5/2023) siang.
Irfendi mengaku keputusannya untuk mundur lantaran hendak maju sebagai Caleg DPR RI. Belakangan diketahui, dia maju dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II.
“Peluang saya sama sebetulnya, ini jalan yang memang ditentukan Allah. Kami berikhtiar, berusaha, bisa ikut juga (mengabdi) untuk rakyat Sumbar,” katanya.
Namun, dia menyebut keputusannya untuk maju sebagai Caleg DPR RI juga dorongan dari masyarakat dan konstituen, bukan karena keegoisan dirinya.
“Di awal sebelumnya saya diusulkan untuk (maju) di DPD atau DPR RI, jadi ini tidak ada masalah,” katanya.
Irfendi mengaku bahwa tidak ada persiapan khusus terkait majunya dirinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai NasDem di tengah jalan.
“Tidak ada persiapan khusus, semua berjalan seperti sedia kala,” imbuhnya. (rdr-008)