Partai Garuda tak Daftarkan Bacaleg DPRD Sumbar hingga Batas Akhir, KPU: Tidak Ada Tambahan Waktu

Penutupan pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi dan DPD di KPU Sumbar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2029-2024.

Pantauan Radarsumbar.com di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, tidak ada satupun pengurus atau jajaran partai bentukan Ahmad Ridha Sabana itu yang mengantarkan berkas Bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran.

“Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg di (DPRD) Provinsi (Sumbar). Artinya, mereka tidak melakukan pendaftaran dan tak ada Bacaleg di (tingkat provinsi Sumbar),” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (15/5/2023) dini hari.

Yanuk menegaskan bahwa tidak ada batas waktu tambahan pengajuan daftar nama Bacaleg karena berdasarkan aturan hanya dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Kami sudah proaktif kepada semua partai politik (Parpol) dan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di grup percakapan WhatsApp sudah kami ingatkan bahwa batas akhir pengajuan pendaftaran nama Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Namun, meski sudah menginformasikan batas akhir tersebut, kata Yanuk, Garuda tak kunjung merespons apakah partai tersebut akan mendaftar atau tidak.

“Tidak ada respons, sehingga kami putuskan Bacaleg hanya dari 17 parpol dan 17 bacalon DPD,” katanya.

Setelah masa pengajuan Bacaleg berakhir, KPU Sumbar melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Kemudian setelah itu, kami umumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023,” katanya.

Selanjutnya, bagi yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu untuk memperbaiki berkas dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (rdr-008)

Exit mobile version