KWAK Sumbar juga Laporkan Aksi Pengusiran Wartawan ke Ombusdman

Laporan yang diterima itu, seperti perbuatan yang dianggap awak media tidak etis dilakukan oleh seorang penyelenggara atau petugas pelayanan di Sumbar.

Pelaporan dugaan maladministrasi pelayanan ke Ombudsman yang terjadi saat pelantikan Wawako Padang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. KWAK)

Pelaporan dugaan maladministrasi pelayanan ke Ombudsman yang terjadi saat pelantikan Wawako Padang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. KWAK)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar melaporkan terkait dugaan maladministrasi pelayanan terhadap Jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Laporan itu dilayangkan ke Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/5/2023) pagi oleh sejumlah awak media, termasuk Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas.

“Kami menerima laporan KWAK, juga menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.

Laporan yang diterima itu, kata Adel, seperti perbuatan yang dianggap awak media tidak etis dilakukan oleh seorang penyelenggara atau petugas pelayanan di Sumbar.

“Kami sudah terima laporan ini di bagian penerimaan dan verifikasi laporan, kami segera memverifikasi kelengkapan formil dan materilnya. Jika dinyatakan lengkap akan diperiksa di bidang keasistenan pemeriksaan,” katanya.

Adel mengatakan, proses laporan dalam bentuk verifikasi formil dan materil akan memakan waktu hingga satu minggu. Ini diharapkan disegerakan.

Pasalnya, akibat masalah ini, sambung Adel, akses informasi ke masyarakat terkait pemerintahan Sumbar terputus, lantaran awak media tidak mau lagi memberitakan.

“Ini sangat berbahaya, untuk kelangsungan pemberitaan dan informasi yang tertutup ke masyarakat,” katanya.

Usai laporan diperiksa kelengkapan administrasinya, pihaknya akan melanjutkan ke pemeriksaan, apakah akan mengundang, mendatangi, meminta dokumen pendukung laporan.

“Kami perlu mengecek di Setda, ini ada sejenis prosedur pelayanan, kami terima kronologis, katanya, wartawan saja yang diundang, namun yang diundang juga dilarang,” katanya.

Salah satu hal yang dipelajari dan disoroti Ombudsman adalah soal pelayanan di Pemprov Sumbar, terkait ada atau tidaknya perintah pelarangan peliputan wartawan.

“Atau ini hanya perilaku, apakah penyalahgunaan wewenangnya hanya setingkat petugas itu, atau apakah sudah ada direncanakan, ini semua perlu diuji, termasuk perilaku penyelenggara itu,” katanya.

Adel mengatakan bahwa terkait laporan layanan terhadap wartawan baru kali ini diterima Ombudsman.

“Tapi kami mengamati berbagai persoalan, misinformasi yang muncul membuat kerenggangan hubungan antara Pemprov Sumbar dan Wartawan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version