Selanjutnya, bagi yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu untuk memperbaiki berkas dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Alhasil, untuk tingkat Sumbar, satu partai politik tidak mengikuti kontestasi pemilihan Caleg DPRD Sumbar periode 2024-2029, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Berikut daftar lengkap Parpol di 19 Kabupaten dan Kota yang tak menyerahkan berkas Bacaleg hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB:
1. Sumbar: 1 Parpol (Partai Garuda)
2. Kabupaten Pesisir Selatan : 3 Parpol (Buruh, PKN dan Garuda)
3. Solsel: 3 Parpol (Garuda, PKN, Perindo)
4. Pasaman: 3 Parpol (Garuda, PKN, Gelora)
5. Pasaman Barat: 2 Parpol (Garuda dan PKN)
6. Kota Payakumbuh: 3 Parpol (PKN, Garuda dan Perindo)
7. Kabupaten Solok: 4 Parpol (Garuda, PKN, Buruh Perindo)
8. Kepulauan Mentawai : 2 Parpol (PKN, Ummat)
9. Bukittinggi: 2 Parpol (Garuda, PKN)
10. Padang Pariaman : 1 Parpol (Garuda)
11. Dharmasraya: 4 parpol (Buruh, PKN, Perindo dan Garuda)
12. Tanah Datar: 2 Parpol (PSI, Garuda)
13. Limapuluh Kota: 1 Parpol (PKN)
14. Agam: 2 Parpol (Garuda, Buruh)
15. Padang Panjang: 3 Parpol (Garuda, Perindo, PKN)
16. Pariaman: 1 Parpol (Garuda)
17. Kota Solok: 2 Parpol (Buruh, Garuda)
18. Sijunjung : 1 Parpol (Garuda)
19. Sawahlunto: 4 parpol (Gelora, Garuda, Perindo, PKN)
20. Kota Padang: Lengkap
(rdr-008)