Ini Parpol yang Tak Serahkan Nama Bacaleg Pemilu 2024

Berkas pendaftaran tersebut dibuka sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, termasuk di Sumbar.

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menerima berkas pendaftaran dan pengajuan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dan DPD se-Indonesia.

Berkas pendaftaran tersebut dibuka sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, termasuk di Sumbar.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (15/5/2023) menegaskan bahwa tidak ada batas waktu tambahan pengajuan daftar nama Bacaleg karena berdasarkan aturan hanya dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Kami sudah proaktif kepada semua partai politik (Parpol) dan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di grup percakapan WhatsApp sudah kami ingatkan bahwa batas akhir pengajuan pendaftaran nama Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” katanya.

Namun, meski sudah menginformasikan batas akhir tersebut, kata Yanuk, Garuda tak kunjung merespons apakah partai tersebut akan mendaftar atau tidak. “Tidak ada respons, sehingga kami putuskan Bacaleg hanya dari 17 parpol dan 17 bacalon DPD,” katanya.

Setelah masa pengajuan Bacaleg berakhir, KPU Sumbar melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Kemudian setelah itu, kami umumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023,” katanya.

Selanjutnya, bagi yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu untuk memperbaiki berkas dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Alhasil, untuk tingkat Sumbar, satu partai politik tidak mengikuti kontestasi pemilihan Caleg DPRD Sumbar periode 2024-2029, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Berikut daftar lengkap Parpol di 19 Kabupaten dan Kota yang tak menyerahkan berkas Bacaleg hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB:

1. Sumbar: 1 Parpol (Partai Garuda)
2. Kabupaten Pesisir Selatan : 3 Parpol (Buruh, PKN dan Garuda)
3. Solsel: 3 Parpol (Garuda, PKN, Perindo)
4. Pasaman: 3 Parpol (Garuda, PKN, Gelora)
5. Pasaman Barat: 2 Parpol (Garuda dan PKN)
6. Kota Payakumbuh: 3 Parpol (PKN, Garuda dan Perindo)
7. Kabupaten Solok: 4 Parpol (Garuda, PKN, Buruh Perindo)
8. Kepulauan Mentawai : 2 Parpol (PKN, Ummat)
9. Bukittinggi: 2 Parpol (Garuda, PKN)
10. Padang Pariaman : 1 Parpol (Garuda)
11. Dharmasraya: 4 parpol (Buruh, PKN, Perindo dan Garuda)
12. Tanah Datar: 2 Parpol (PSI, Garuda)
13. Limapuluh Kota: 1 Parpol (PKN)
14. Agam: 2 Parpol (Garuda, Buruh)
15. Padang Panjang: 3 Parpol (Garuda, Perindo, PKN)
16. Pariaman: 1 Parpol (Garuda)
17. Kota Solok: 2 Parpol (Buruh, Garuda)
18. Sijunjung : 1 Parpol (Garuda)
19. Sawahlunto: 4 parpol (Gelora, Garuda, Perindo, PKN)
20. Kota Padang: Lengkap

(rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version