PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat Partai Garuda tak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif mereka di 16 daerah di Sumatera Barat.
“Selain di KPU Sumbar, Partai Garuda juga tak mendaftarkan caleg mereka di 16 kota dan kabupaten di Sumbar,” kata Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Jumat.
Menurut dia Partai ini hanya mendaftarkan bakal calon anggota legislatif mereka ke KPU Padang, KPU Kepulauan Mentawai, Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara di 16 kota dan kabupaten lain tidak ada caleg partai ini terdaftar mulai dari KPU Pesisir Selatan, Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Payakumbuh, Solok.
Lalu, Bukittinggi, Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Agam. Kemudian KPU Padang Panjang, Pariaman Solok, Sijunjung dan Sawahlunto.
Menurut dia, dari 18 partai politik (parpol) nasional yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 11 partai yang mengajukan data bakal calon legislatif di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Sementara tujuh partai ada yang tak mengajukan pendaftaran calon legislatif di kabupaten dan kota di Sumbar.
DIa menyebutkan 11 partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon di 19 kota dan kabupaten adalah Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, dan PPP.
Sedangkan tujuh partai yang ada yang tak mengajukan pendaftaran di Kabupaten Pesisir Selatan adalah Partai Buruh, PKN dan Garuda.
Kemudian Kabupaten Solok Selatan, Garuda, PKN, Perindo. Kabupaten Pasaman ada Garuda, PKN, Gelora.
Kabupaten Pasaman Barat ada partai Garuda dan PKN, Kota Payakumbuh, PKN, Garuda dan Perindo. Selanjutnya, Kabupaten Solok ada Partai Garuda, PKN, Buruh, Perindo.
Kabupaten Mentawai ada dua partai yakni PKN dan Partai Ummat. Kemudian di Kota Bukittinggi ada Partai Garuda, dan PKN.
Selanjutnya di Kabupaten Padang Pariaman ada Partai Garuda. Dharmasraya Buruh, PKN, Perindo dan Garuda. Kabupaten Tanah Datar, PSI dan Garuda dan Kabupaten Lima Puluh Kota ada partai PKN. Agam, Garuda, Buruh.
Lalu, Padang Panjang, Garuda, Perindo, PKN. Kota Pariaman, Garuda. Kota Solok, Buruh, Garuda. Sijunjung, Garuda. Sawahlunto, Gelora, Partai Garuda, Perindo, PKN, dan Kota Padang lengkap diikuti oleh seluruh partai
Ia mengatakan setelah para partai menyampaikan berkas pengajuan pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Kita akan lakukan verifikasi administrasi persyaratan calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni,” katanya.
Kemudian jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KPU akan menyampaikan kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan penyerahan persyaratan calon yang dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan bakal calon DPD hingga penetapan DCT Anggota DPRD yaitu pada 4 November 2023,” kata dia. (rdr/ant)