Kemudian Kabupaten Solok Selatan, Garuda, PKN, Perindo. Kabupaten Pasaman ada Garuda, PKN, Gelora.
Kabupaten Pasaman Barat ada partai Garuda dan PKN, Kota Payakumbuh, PKN, Garuda dan Perindo. Selanjutnya, Kabupaten Solok ada Partai Garuda, PKN, Buruh, Perindo.
Kabupaten Mentawai ada dua partai yakni PKN dan Partai Ummat. Kemudian di Kota Bukittinggi ada Partai Garuda, dan PKN.
Selanjutnya di Kabupaten Padang Pariaman ada Partai Garuda. Dharmasraya Buruh, PKN, Perindo dan Garuda. Kabupaten Tanah Datar, PSI dan Garuda dan Kabupaten Lima Puluh Kota ada partai PKN. Agam, Garuda, Buruh.
Lalu, Padang Panjang, Garuda, Perindo, PKN. Kota Pariaman, Garuda. Kota Solok, Buruh, Garuda. Sijunjung, Garuda. Sawahlunto, Gelora, Partai Garuda, Perindo, PKN, dan Kota Padang lengkap diikuti oleh seluruh partai
Ia mengatakan setelah para partai menyampaikan berkas pengajuan pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Kita akan lakukan verifikasi administrasi persyaratan calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni,” katanya.
Kemudian jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KPU akan menyampaikan kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan penyerahan persyaratan calon yang dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan bakal calon DPD hingga penetapan DCT Anggota DPRD yaitu pada 4 November 2023,” kata dia. (rdr/ant)