Lebih lanjut Yefri menjelaskan bahwa PPDB yang sifatnya masal setiap tahun penting untuk diawasi, karena pada saat itu para orang tua akan memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.
PPDB melibatkan banyak penyelenggara mulai dari dinas pendidikan hingga satuan pendidikan, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, termasuk satuan pendidikan swasta.
Pihaknya memetakan sejumlah potensi maladministrasi saat PPDB yaitu dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan terhadap prosedur, hingga permintaan uang yang kerap terjadi saat mendaftar ulang.
Kemudian praktik pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju, dalam artian jika tidak membeli baju di sekolah maka tidak bisa mendaftar ulang.
“Padahal PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun, sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku,” tegasnya.
Yefri mengatakan demi memaksimalkan pengawasan itu pihaknya juga membetuk unit khusus yang disebut Tim Pengawasan PPDB, dikoordinatori oleh Dheka Arya Sasmita Suir.
Pihaknya mendorong pihak pemerintah, dinas serta instansi terkait yang menyelenggarakan PDDB bisa melaksanakannya dengan benar dan sesuai aturan. (rdr/ant)