BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi di Limapuluh Kota

Saat ditangkap, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. BNN bahkan melibatkan anjing pelacak K-9 dari Polda Sumbar.

Penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Limapuluh Kota. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)

Penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Limapuluh Kota. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diungkap mencapai 2 kilogram dan enam ribu pil ekstasi.

Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. BNN bahkan melibatkan anjing pelacak K-9 dari Polda Sumbar.

“Pelaku berjumlah tiga orang, dua lainnya melarikan diri,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos via keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

“Kami masih mendalami kasus ini dan segera dirilis. Pengakuan pelaku, barang ini dari Pekanbaru dan rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Bukittinggi,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version