Sopir Truk di Solok Diciduk Karena Bawa Kayu Hasil Illegal Logging

Petugas menemukan satu unit mobil truk canter yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY

Teks: Pelaku illegal logging yang diamankan Polda Sumbar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tertangkap tangan saat mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat-surat (illegal logging), seorang sopir asal Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuksikarah, Kota Solok diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023) mengatakan, sopir dengan inisial AY (46) tersebut ditangkap pada 21 Mei 2023 lalu di Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kabupaten Solok.

Disebut AKBP Alfian, penangkapan terhadap AY bermula saat personel dari Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi terkait adanya aksi illegal logging yang terjadi di Jorong Parik, Nagari Bukittandang, Kecamatan Bukitsundi, Kabupaten Solok.

“Personel kita mendapatkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada Sabtu (20/5/2023) malam. Benar saja, pada Minggu (21/5/2023) dini hari, petugas menemukan satu unit mobil truk canter yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY,” jelas AKBP Alfian.

Saat petugas menanyai surat-surat, sopir truk tersebut tak bisa menunjukkannya. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polres Solok dan membawa pelaku ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini kita mengamankan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter Super ADX beserta muatan kayu 267 batang, satu buah besi linggis dan satu buah buku catatan,” tutur Kabid Humas menambahkan.

Akibat tindakan tersebut, sopir berinisial AY ini disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditambah Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku ini akan mendapatkan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kita juga sedang melakukan pencarian terhadap pemodalnya,” tutup Kabid Humas. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version