PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang warga Bukittinggi diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar lantaran melakukan penjualan BBM dan LPG subsidi tanpa izin usaha yang resmi dari pemerintah.
Ketiga pelaku yakni E (40), FI (46) dan NEP (36) diamankan pada Kamis (11/5/2023) malam pada sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023) mengatakan, ketiganya diamankan dalam waktu berdekatan di gudang tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial NEP. Dia diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB di depan gudang tersebut sesaat akan berangkat untuk mengantarkan BBM dan LPG tersebut ke pelanggan.
“Pelaku NEP ini langsung kita amankan bersama dengan satu unit mobil pikap L300 dan muatannya berupa dua drum kapasitas 200 liter berisi Bio Solar dan satu drum kapasitas 200 liter dalam kondisi kosong, satu unit mesin pompa dan slang serta terpal penutup,” ucap AKBP Alfian.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku E dan FI dalam gudang di kawasan Pulai Anak Air tersebut. Keduanya diamankan saat memuat bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah SPBU di Bukittinggi.
“Dari kedua pelaku ini kita mengamankan, satu unit Izusu Panther berisi 1 drum kapasitas 200 liter dalam kondisi kosong dan terpasang slang, 6 buah tedmon ukuran 1.000 liter berisi Bio Solar, 1 tedmon ukuran 1.000 liter dalam kondisi kosong dan empat pompa beserta slang,” tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar dan terancam terkena hukuman penjara 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar. “Kita juga akan terus menelusuri kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di setiap SPBU,” tutup AKBP Alfian. (rdr)