PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penumpang kereta api masih diminta menggunakan masker pasca status pandemi Covid-19 dicabut oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Menanggapi hal tersebut, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Sofan Hidayah mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami tunduk pada aturan, secara vertikal, kami itu di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) kami tahu pandemi sudah dicabut,” kata Sofan kepada Radarsumbar.com, Jumat (2/6/2023) siang.
Namun, kata Sofan, pihaknya tidak memberikan pengetatan seperti dahulu atau pada masa pandemi Covid-19.
“Toh kalau tak pakai masker pun tidak dilarang, namun masker saat ini juga sudah menjadi kebutuhan,” katanya.
Dirinya tidak menampik menerima komplain atau pertanyaan sejumlah masyarakat yang mempertanyakan kebijakan penggunaan masker ketika hendak menaiki kereta api.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan masyarakat, namun kami juga menunggu aturan lama itu dicabut,” katanya.
Sebelumnya, salah seorang masyarakat, Fira (25) mengaku kaget dengan masih diberlakukannya penggunaan masker bagi calon penumpang.
Meski tak diterapkan secara ketat, dirinya nyaris batal naik kereta api dari Pariaman menuju Padang lantaran tak memiliki masker.
“Saya dicegat oleh sejumlah petugas, meski tak kasar, dia mewajibkan saya menggunakan masker, alhasil saya kelimpungan mencari barang tersebut,” katanya.
Dirinya berharap KAI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa berbenah dan mengeluarkan aturan terbaru pasca pandemi Covid-19 dicabut.
“Saya minta aturan itu segera dicabut atau paling tidak diperbarui, jangan pakai aturan lama terus, (pandemi) itu sudah berakhir,” tuturnya. (rdr-008)