Namun karena sebagian hewan kurban harus didatangkan dari luar daerah, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar menyurati dinas yang menangani fungsi peternakan di kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Kita sudah surati kabupaten/kota untuk memastikan hewan kurban tersebut memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat kurban,” ujarnya.
Disamping itu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan agar seluruh panitia kurban melaporkan rencana kurban dan jumlah ternaknya kepada petugas kesehatan hewan setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kesehatan hewan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga dipastikan ternak yang akan digunakan untuk kurban layak secara kesehatan. (rdr/ant)