“Ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama.”
“Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung yidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.
Toaik — biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar, mengatakan, mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir.
Karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut.”
“Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkapnya memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar Komisioner 2 periode ini.
Pleno juga menetapkan sebelum launching Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan stake holder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (rdr)