Pelayanan KIP Polres dan Kejaksaan Negeri akan Dimonev KISB

Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KISB untuk memastikan badan publik se Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.

Rapat komisioner KI Sumbar. (dok. istimewa)

Rapat komisioner KI Sumbar. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) gelar pleno terkait program monitoring evaluasi (Monev) bandan publik se-Sumbar, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KISB untuk memastikan badan publik se-Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.

“Kerja Monev ini didasari kepada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Ketua KISB Nofal Wiska, Rabu 14/3-2023.

Wakil Ketua KISB Arif Yumardi menekankan pelaksnaan Monev 2023 harus menselaraskan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik se-Sumbar.

“Harus jelas, jangan menekankan kepada kuantitas tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena Monev 2023 adalah Monev periode ketiga dari KISB,”ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Tanti Endang Lestari yang pleno menetapkan sebagai Ketua Monev mengatakan ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.

“Sebenarnya soal teknis dan aple to aple badan publik kategori saja, kalau soal keseriusan badan publik tak disanksikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada pengautan kualitas isian quisioner dan penatakelolaan pengelolaan informasi publik,” ujar Tanti.

Yang pasti kata Adrian Tuswandi pleno siang ini memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.

“Ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama.”

“Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung yidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.

Toaik — biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar, mengatakan, mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir.

Karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.

“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut.”

“Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkapnya memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar Komisioner 2 periode ini.

Pleno juga menetapkan sebelum launching Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan stake holder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (rdr)

Exit mobile version