Andre Rosiade: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka jadikan Masyarakat lebih Terwakilkan

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menjadikan pemilihan umum (pemilu) berjalan dengan sistem proporsional terbuka.

Pasalnya, kata Andre, keputusan MK tersebut akan merepresentasikan masyarakat, di mana masyarakat akan merasa lebih diwakili karena memilih secara langsung calon yang mereka dukung.

“Dari awal Partai Gerindra bersama delapan partai yang lain kan sepakat untuk mendukung pemilu (dengan sistem) proporsional terbuka,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu kepada Radarsumbar.com, Sabtu (17/6/2023) siang.

Andre mengatakan, keputusan Hakim MK juga mengkonfirmasi bahwa lembaga tersebut mendengarkan aspirasi dari delapan partai di DPR RI terkait penolakan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup.

“Ini patut disyukuri, sehingga nanti masyarakat bisa memilih siapa calon yang akan mewakilkan mereka di parlemen secara langsung,” imbuh Ketua Harian DPP IKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Sementara itu, Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (rdr-008)

Exit mobile version