PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan seorang wanita berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Selasa (20/6/2023), penangkapan terhadap W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi pekerjaan di luar negeri (Malaysia, red) tanpa izin dan mengekploitasinya secara ekonomi.
Kasus TPPO ini terungkap setelah tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan polisi nomor: LP/B/98/V/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Dari laporan tersebut juga diketahui jika aksi TPPO dengan modus kerja keluar negeri ini dilakukan di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu.
“Dari informasi yang sudah kita dapatkan itu, tim dari Dirreskrimum langsung melakukan penelusuran, termasuk mengumpulkan data ke PPMI atau biro untuk pekerja luar negeri di daerah tersebut,” jelas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers, Selasa sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/Atau pasal 81 jo 69 atau pasal 83 jo 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang PPMI.