PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan seorang wanita berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Selasa (20/6/2023), penangkapan terhadap W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi pekerjaan di luar negeri (Malaysia, red) tanpa izin dan mengekploitasinya secara ekonomi.
Kasus TPPO ini terungkap setelah tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan polisi nomor: LP/B/98/V/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Dari laporan tersebut juga diketahui jika aksi TPPO dengan modus kerja keluar negeri ini dilakukan di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu.
“Dari informasi yang sudah kita dapatkan itu, tim dari Dirreskrimum langsung melakukan penelusuran, termasuk mengumpulkan data ke PPMI atau biro untuk pekerja luar negeri di daerah tersebut,” jelas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers, Selasa sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/Atau pasal 81 jo 69 atau pasal 83 jo 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang PPMI.
Selanjutnya Satgas bergerak cepat melakukan rangkaian proses penyidikan dan berdasarkan gelar perkara ditetapkanlah tersangka yang dilanjutkan dengan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Tim Satgas bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubinter serta Atase Polisi KBRI Malaysia. Pada tanggal 13 Juni 2023, tim gabungan menerima video terkait kondisi para korban di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya serta bermohon untuk segera dievakuasi.
“Lalu, personel Dirreskrimum Polda Sumbar bersama personel Hubinter Mabes Polri bergerak menuju KBRI dan difasilitasi oleh pihak KBRI Malaysia untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban, kemudian menyelamatkan para korban,” jelas Kapolda.
Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi pun mengamankan 11 bundel persyaratan pembuatan paspor, dua buah paspor, tiket kapal dan boarding pass, satu unit HP, satu buku tabungan BRI Simpedes, satu buku tabungan BCA.
Satu buku tabungan Mandiri plus kartu ATM, empat bundel buku catatan hutang PMI yang dipekerjakan di Malaysia dan lima lembar uang pecahan 1 RM. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku W.
“Saat ini pelaku W sudah kita tahan dan para korban juga sudah berhasil kita selamatkan. Yang jelas, sesuai atensi pimpinan, kita akan ikut memberantas TPPO ini,” tutup Kapolda. (rdr)