Begini Modus Pelaku TPPO Asal Pasbar Menjerat Korbannya

Aksi pelaku ini berawal dari postingan di akun Facebook milik W. Di akun tersebut, dia memposting kegiatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang telah berhasil diberangkatkannya.

Konferensi pers kasus TPPO (perdagangan orang) di Mapolda Sumbar. (dok. Radarsumbar.com)

Konferensi pers kasus TPPO (perdagangan orang) di Mapolda Sumbar. (dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan oleh Polda Sumbar ternyata menjerat para korbannya via media sosial. Kemudian, dia menjanjikan gaji yang sangat besar untuk para korban.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023) terungkap jika aksi pelaku ini berawal dari postingan di akun Facebook milik W. Di akun tersebut, dia memposting kegiatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang telah berhasil diberangkatkannya.

“Selanjutnya, para korban yang terbujuk dengan postingan tersebut mendatangi rumah pelaku. Saat itu, korban diyakinkan oleh pelaku akan bekerja di Malaysia dengan iming-iming ada kemudahan nantinya saat pengurusan administrasi,” tutur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.

Kemudahan itu yakni, mulai dari biaya pembuatan paspor dan perjalanan serta pemberangkatan gratis, kemudian dipekerjakan di kilang es dengan gaji yang besar. Untuk laki-laki akan bergaji RM 1800 setara Rp5.760.000 dan wanita sebagai ART dengan Gaji RM 1500 setara Rp4.800.000.

Tapi, gaji para korban wanita selama tiga bulan kedepan sudah diambil oleh pelaku sebesar RM 4.500 setara Rp14.400.000 plus fee agen sebesar RM 2.500 setara Rp8.000.000 dengan total RM 7.000. Begitu juga dengan pekerja pria, pelaku ini mengambil keuntungan sebesar RM 4.000 atau Rp12.800.000.

“Setelah penyelidikan tim di lapangan, pelaku ini ternyata tidak memiliki izin untuk menempatkan PMI di Luar Negeri atau bisa dikatakan yang dikirimnya adalah tenaga kerja ilegal,” tutur Kapolda.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.

Atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan seorang wanita berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Selasa (20/6/2023), penangkapan terhadap W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi pekerjaan di luar negeri (Malaysia, red) tanpa izin dan mengekploitasinya secara ekonomi.

Kasus TPPO ini terungkap setelah tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan polisi nomor: LP/B/98/V/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 25 Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut juga diketahui jika aksi pelaku TPPO dengan modus kerja keluar negeri ini dilakukan di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version