JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, masyarakat bisa pindah lokasi pemilihan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari usai melantik 220 anggota KPU tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Masyarakat, katanya, bisa mengecek laman cekdptonline.kpu.go.id jika hendak pindah lokasi pemilihan.
“Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id, di (laman) itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” katanya.
Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten dan kota asal masing-masing.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten dan kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).
Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, ia perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.
“Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi,” katanya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih.
Di antaranya, KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.
“KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada,” ucapnya.
Saat ini, kata Hasyim, KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 21 Juni 2023 lalu.
“Termasuk DPT di luar negeri oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu sudah ditetapkan 20–21 Juni kemarin. Setelah itu, direkapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi, lalu KPU pusat akan dilakukan merekapitulasi secara nasional,” imbuhnya. (rdr/ant)