Penuhi Kebutuhan Disabilitas Terlantar, Pemprov Sumbar Alokasikan Anggaran Rp3,08 M

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan Rp3,08 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar pada beberapa panti sosial di daerah setempat.

“Anggaran sebesar Rp3,08 miliar itu berbentuk hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) di Sumbar,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Kamis.

Ia menyebut, anggaran itu diperuntukkan penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari.

Menurutnya saat ini jumlah penyandang disabilitas di Sumbar berdasarkan data Dinas Sosial setempat sebanyak 9.989 orang. Sebagian ditampung pada panti sosial yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.

“Panti penyandang disabilitas di Sumbar saat ini ada sebanyak 15 unit, 13 di antaranya dikelola swasta dan dua dikelola oleh pemerintah,” ujarnya.

Dua panti yang dikelola oleh Pemprov Sumbar tersebut yaitu UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang yang menangani 50 orang tunanetra dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang yang menangani 100 orang disabilitas.

Mahyeldi menyebut selain pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih ada tantangan yang perlu dipikirkan bersama yakni bagaimana mereka yang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam membangun negeri.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus dibukakan oleh semua pihak termasuk pemerintah kabupaten dan kota.

Ia mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat peraturan daerah dan peraturan wali kota sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version