Yefri mengatakan, proses PPDB harus sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Ombudsman juga mendorong setiap penyelenggara PPDB untuk membuka posko pengaduan.
“Apabila posko tersebut tidak merespons pengaduan, maka wali murid didorong untuk melaporkan langsung ke Ombudsman Sumbar,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.
Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama pengguna Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, akun Instagram @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).
“Biasanya dari tahun ke tahun ada pengaduan dari daerah. Misalnya dari Solok Selatan, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (rdr/ant)