Wali Murid Diminta Aktif dan tak Takut Laporkan Maladministrasi Selama PPDB di Sumbar

Terdapat 19 kabupaten dan kota di Sumbar yang melaksanakan PPDB secara serentak.

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat khususnya wali murid untuk aktif dan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.

“Kami juga mengajak media massa untuk membantu mengawasi hal ini,” kata Yefri, Sabtu (8/7/2023).

Yefri mengatakan, terdapat 19 kabupaten dan kota di Sumbar yang melaksanakan PPDB secara serentak. Sementara, personel atau sumber daya manusia (SDM) lembaga itu cukup terbatas dan tidak mumpuni.

Selain membuka posko pengaduan yang disiapkan di Kantor Ombudsman Sumbar, lembaga pengaduan pelayanan publik tersebut juga memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjangkau pengaduan atau keluhan masyarakat di tiap kabupaten maupun kota.

Kemudian, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga berkoordinasi dengan para kepala daerah dan dinas pendidikan yang ada di provinsi tersebut.

“Tujuannya untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Yefri mengatakan, proses PPDB harus sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.

Ombudsman juga mendorong setiap penyelenggara PPDB untuk membuka posko pengaduan.

“Apabila posko tersebut tidak merespons pengaduan, maka wali murid didorong untuk melaporkan langsung ke Ombudsman Sumbar,” katanya.

Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.

Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama pengguna Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, akun Instagram @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).

“Biasanya dari tahun ke tahun ada pengaduan dari daerah. Misalnya dari Solok Selatan, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version