PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 17 partai politik (parpol) dilaporkan telah menyerahkan dokumen perbaikan calon legislatif (caleg) DPRD Sumbar hingga jadwal terakhir penyerahan pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Rahman, Al Amin mengatakan, seluruh partai yang telah mendaftarkan caleg mereka ke KPU sudah memberikan dokumen perbaikan.
“Perbaikan dokumen persyaratan ini telah dilakukan sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari terakhir penerimaan berkas perbaikan, 9 Juli 2023, ditutup pada pukul 00.00 WIB,” katanya, Senin (10/7/2023).
17 parpol yang telah menyerahkan berkas perbaikan tersebut, katanya, adalah PPP, PAN, PKB, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo.
Kemudian Partai Golkar Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN dan terakhir PSI.
Sementara itu untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar ada enam orang calon yang menyerahkan dokumen perbaikan setelah KPU Sumbar menyartakan ada yang tidak memenuhi syarat.
Keenam calon DPD RI itu adalah Emma yohana, Cerint, Jelita Donal, Joni Afrizal, Yuri Hadiah dan Irman gusman
“Setelah itu, dokumen perbaikan yang telah disampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah menerima 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Menurut Al Amin, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya.
“Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” katanya.
Begitu juga, katanya, untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
“Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023. (rdr/ant)