Ombudsman Siap Nilai Kepatuhan Implementasi Pelayanan Publik di Sumbar, 5 Indikator Ini jadi Penentu

Ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab Ombudsman secara nasional.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. (Foto: Dok. HO-ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. (Foto: Dok. HO-ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memulai tahapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 19 kabupaten dan kota ditambah satu pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (11/7/2023).

“Ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab Ombudsman secara nasional,” katanya.

Adel mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut telah diawali di Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Kota Solok pada Senin (10/7/2023).

Selain pemerintah kabupaten, kota serta pemerintah provinsi, Ombudsman Perwakilan Sumbar juga menilai pelayanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kepolisian resor (Polres) yang tersebar di provinsi itu.

Adel menyebutkan, terdapat lima indikator kompetensi pelaksana dan delapan indikator sarana prasarana.

Pertama, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan. Kedua, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan.

Ketiga, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman. Berikutnya pengetahuan tentang bentuk-bentuk malaadministrasi, pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marjinal atau rentan, frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan analisis beban kerja.

Selanjutnya, ketersediaan kegiatan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan instrumen evaluasi kinerja pelaksana, dan ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan.

Indikator berikutnya, sambung Adel, ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan serta ketersediaan sarana prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus.

Pihak yang diuji ialah kepala dinas, staf layanan hingga bagian pengelolaan pengaduan.

“Ombudsman juga mengobservasi standar layanan yang dimiliki pemerintah daerah, pemprov, polres dan BPN,” katanya.

Tidak sampai di situ, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan publik tersebut juga meminta dan menguji persepsi dari masyarakat terhadap layanan yang disiapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Jadi, masyarakat juga ditanyakan apakah layanan publik di kantor itu sudah baik atau belum,” tutur Adel. (rdr/ant)

Exit mobile version