Sebelumnya, Kejati Sumbar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar yang kini tengah masuk proses penyidikan.
Sebanyak 99 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, namun belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli mulai dari ahli Keuangan Negara, keuangan daerah, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Farouk mengatakan dalam mengusut kasus tersebut tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.
“Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (rdr)