3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Kejaksaan: Ini Proyek Gagal

Sapi yang dibutuhkan itu sebanyak 2.082 ekor dan harus didatangkan dari luar Sumbar dengan pertimbangan agar populasi di Sumbar ini meningkat.

Tiga tersangka kasus pengadaan sapi di Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Tiga tersangka kasus pengadaan sapi di Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan sapi bunting tahun 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.

Masing-masing tersangka berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang rekanan berinisial AAP.

“Sapi yang dibutuhkan itu sebanyak 2.082 ekor dan harus didatangkan dari luar Sumbar dengan pertimbangan agar populasi di Sumbar ini meningkat,” kata Kepala Kejati Sumbar, Asnawi kepada awak media, Jumat (14/7/2023) malam.

Asnawi mengatakan, ribuan sapi yang harus didatangkan itu tidak kunjung terealisasi oleh pihak rekanan hingga diberikan tambahan waktu (addendum).

“Namun, pada saat addendum, sapi yang didatangkan bukan sapi bunting dan bukan sapi dari luar (Sumbar). Sehingga, terjadi mark up atau penggelembungan harga dengan kerugian negara sekitar Rp7.365.458.205,” katanya.

Eks Direktur Perdata Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI itu mengatakan, nilai proyek dalam pengadaan sapi bunting itu senilai Rp35.017.340.000.

“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar,” katanya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah dititipkan Kejati Sumbar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.

“Kami tahan di sana, jika dibutuhkan tak menutup diperpanjang (masa penahanan tersangka). Kemungkinan kami kembangkan terus dan ada (potensi) penambahan tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah merampungkan penanganan kasus pengadaan sapi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun belakangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.

“*Kasus ini tetap berjalan, kami sedang merampungkan perhitungan negara dan itu hampir rampung,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Farouk mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut dan tidak dihentikan. (rdr)

Exit mobile version