Sopir asal Sijunjung Ditangkap Polisi di Sumsel, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan istrinya.

Pelaku curanmor ditangkap Polres Sijunjung di Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Satreskrim)

Pelaku curanmor ditangkap Polres Sijunjung di Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Satreskrim)

MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang sopir yang berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus pencurian mobil.

Pelaku yang berinisial AM (51) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung di Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (19/7/2023) malam.

“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (20/7/2023) malam.

Pelaku AM, katanya, ditangkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor
LP/4/VII/2023/SPKT-Sek Tanjung Gadang/Polres Sijunjung/Polda Sumbar pada tanggal 19 Juli 2023.

“Sementara aksi pencurian mobil itu diketahui terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sore di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Pasar, Nagari Tanjung Gadang,” katanya.

Keberadaan AM, kata eks Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok itu, akhirnya diketahui setelah polisi mendapatkan laporan dan hasil penyelidikan.

“Mobil itu ia bawa ke Sumsel dan terparkir di kediaman istrinya,” katanya.

Tanpa berfikir panjang, petugas langsung membawa pelaku dan mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 8526 KN dari Musi Banyuasin menuju Kabupaten Sijunjung.

“Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti sudah kami amankan,” imbuh Ardiansyah. (rdr)

Exit mobile version