Dirugikan Terkait Pajak Motor Listrik, Wartawan Somasi Gubernur Sumbar

Melalui salinan surat somasinya, Joni menilai pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di kantor Samsat Kota Padang itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas.

Kantor Samsat Padang. (dok. istimewa)

Kantor Samsat Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Joni Hermanto (37), seorang pembayar pajak yang juga wartawan melakukan somasi kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi terkait ulah oknum pegawainya melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp16.850 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 101.850 untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

Dijelaskannya, aksi tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) lalu di kantor Samsat Kota Padang, Jalan Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang saat dirinya membayar pajak kendaraan yang baru dibeli.

“Mungkin tidak besar (pungutan itu), kalau ditotal hanya sekitar Rp120.000. Saya disini bukan bicara nominal, tapi mempertanyakan sah atau tidaknya pungutan itu,” kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis lalu.

Melalui salinan surat somasinya, Joni menilai pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di kantor Samsat Kota Padang itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas.

“Yang mana saya merupakan salah seorang warga Bapak Gubernur Sumatera Barat yang merasa dirugikan atas tindakan/kinerja jajaran bapak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan tersebut tanpa regulasi dan payung hukum yang jelas,” tulis Joni dalam somasinya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Bapenda terhadap dirinya itu bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, yang berbunyi, Ayat 1 : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”, Ayat (2): “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”.

Pada poin tuntutannya Joni meminta supaya menghentikan melakukan pemungutan PKB serta BBNK untuk pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Kemudian, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya kepada pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai melalui media massa lokal dan nasional selama tiga hari berturut-turut.

Mengembalikan kepada wajib pajak atas pemungutan PKB serta BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai sepenuhnya. Joni menuntut semua poin tuntutannya harus direalisasikan paling lambat hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.

Dia mengancam, jika tuntutan dan somasi itu tidak diindahkan dirinya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemprov Sumbar. (rdr/jps)

Exit mobile version