Agar tak Salahi Aturan, Kejati Sumbar Optimalkan Pengawalan Dana Desa

Kejati Sumbar melakukan jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang. (Foto: Dok. Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan pengawalan terhadap Dana Desa 2023 agar dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bisa tepat guna dan tepat sasaran.

“Pengawalan terus kami optimalkan sejauh ini agar dana desa tidak menyalahi aturan perundang-undangan, hal ini sesuai dengan instruksi dari Kejagung RI,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Intelijen Mustapirin saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2023 di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan pengawalan itu dilakukan Kejaksaan secara berkelanjutan sejak awal 2023 demi memastikan para Wali Nagari (setingkat lurah) tidak melakukan kesalahan.

“Harapannya dana desa yang sudah digelontorkan oleh pemerintah bisa digunakan dengan baik untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19, ini yang terus kami dorong,” jelasnya.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan hingga saat ini belum ditemukan persoalan terkait penggunaan dana desa sehingga para wali nagari se-Sumbar diminta mempertahankan hal tersebut.

Untuk diketahui pada 2023 pemerintah pusat menggelontorkan dana desa ke Sumbar sebesar Rp950 miliar, dan menurut pihak Kemenkeu realisasi per Juni sudah 40 persen lebih.

“Ini realisasi dana desa di Sumbar sudah di atas rata-rata,” kara Direktur Dana Transfer Umum Direktorat jenderal Perimbangan keuangan Kemenkeu Adriyanto diwawancarai sebelumnya.

Mustaqpirin mengatakan para Wali Nagari tidak perlu cemas akan pengawalan yang dilakukan Kejati Sumbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) karena sifatnya hadir untuk menguatkan.

“Wali Nagari tidak perlu takut karena untuk melakukan penindakan hukum kami pasti melakukan penelaahan secara cermat serta teliti,” jelasnya.

Penindakan hukum, lanjutnya, hanya akan dilakukan ketika ada niat jahat (mens rea) dari awal. Dengan pengertian dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil, foya-foya, dan lainnya.

“Tapi seandainya permasalahan itu terjadi karena kurangnya pengetahuan, maka itu akan kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat. Bukan langsung penindakan hukum,” jelasnya.

Kejati Sumbar membuka diri kepada wali nagari yang ingin berkonsultasi serta memiliki keragu-raguan akan hukum terkait penggunaan dana desa. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version