PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi menetapkan Vifner dan Febrian Bartez sebagai komisioner Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar).
Vifner dan Febrian Bartez menjadi anggota Bawaslu Sumbar periode 2023-2028 atau selama lima tahun mendatang.
“Iya benar,” kata Kepala Kesekretariatan Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin sebagaimana dinukil dari laman Arunala.com, Selasa (25/7/2023) siang.
Karnalis mengatakan, penetapan Vifner dan Febrian Bartez sebagai Anggota Bawaslu Sumbar periode 2023-2028 tertuang di dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dengan nomor 33/KP/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tanggal 24 Juli 2023.