KPU Sumbar Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024, Ini Ketentuannya

Aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga perlu disosialisasikan.

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

KPU Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum guna mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

“Sosialisasi PKPU Nomor 15 ini dalam rangka internalisasi. Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga perlu disosialisasikan,” kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Selasa (15/8/2023).

Pentingnya sosialisasi PKPU nomor 15 bagi komisioner KPU yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar, dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh setiap penyelenggara maupun peserta Pemilu serentak.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Sumbar menekankan beberapa hal di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi.

Termasuk pula satuan kerja (Satker) di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.

“Dua hal itu kami tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi,” katanya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut KPU Sumbar juga mengingatkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu.

Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

“Ini mesti segera dikoordinasikan dengan partai politik dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar itu.

Jons mengatakan, sebelum dimulainya masa kampanye atau 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.

Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.

Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri. Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh.

“Jadi kalau yang disampaikan sudah lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye,” tuturnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version