KI: DPRD Sumbar OPD Terbaik dalam Keterbukaan Informasi

Hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk upaya DPRD Sumbar dalam menjaga maruah dan martabat masyarakat daerah.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai Sekretariat DPRD Sumbar merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) terbaik di lingkungan pemerintahan setempat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara tepat.

“OPD ini juga terus berinovasi menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat di manapun berada dengan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (21/8/2023).

Berbagai inovasi termasuk pengelolaan pemanfaatan media sosial, misalnya Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, pojok baca digital, kumpulan berita (kube) serta kerja sama dengan media massa yang dilakukan oleh DPRD, merupakan bukti konsistensi lembaga tersebut terhadap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik.

“Ini langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat,” katanya.

Kemudian, katanya, hal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bentuk upaya DPRD Sumbar dalam menjaga maruah dan martabat masyarakat daerah sesuai aturan perundang-undangan.

Dia mengatakan secara umum keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan dengan dana APBN dan APBD, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022 termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik. Dan di Sumbar perda ini diinisiasi DPRD, berbeda dengan provinsi lainnya,” katanya.

Nofal menegaskan keberadaan perda terkait keterbukaan informasi publik pada hakikatnya berhubungan dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, terutama tentang kebutuhan yang menyangkut kepentingan publik.

“Termasuk pula informasi bantuan sosial, kebencanaan, pembangunan, penerimaan pegawai, kegiatan lelang dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya akan menyurati gubernur setempat terkait beberapa Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik, misalnya yang diamanatkan Perda Sumbar nomor 3 tahun 2022.

Di samping itu, dia mengajak dan mengimbau pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar melakukan hal serupa dengan membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik, sehingga hak publik akan informasi terselenggara dengan baik.

“Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version