PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi sekaligus mengukuhkan delapan paralegal justice yang tersebar di tingkat pemerintahan Nagari di provinsi setempat, demi membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
“Kehadiran delapan paralegal justice ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi antar masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Kepala Kanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Senin.
Hal itu dikatakannya usai melaksanakan upacara Hari Kemenkumham RI ke 78 pada 2023 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.
Ia menyebutkan delapan paralegal justice itu adalah Wali Nagari Sungai Durian Kota Payakumbuh Allan Permana Erianto, tiga Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar atas nama Destriyanto, Yudisthira Anunggraha, dan Asrizallis.
Kemudian dua Wali Nagari di Sijunjung Ebid Diana Putra dan Hendra basri, Wali Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Pesisir Selatan atas nama Mahardicka, Wali Nagari Lareh nan Panjang Padangpariaman Muskinta.
Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa delapan orang itu menjadi paralegal setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan oleh Kemenkumham di Jakarta.
“Mereka awalnya dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan pendidikan serta pelatihan berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat wilayah masing-masing,” jelasnya.
Usai menerima pendidikan dan pelatihan, katanya, mereka dikembalikan ke lingkungan masyarakat dengan harapan bisa bermanfaat bagi warga yang membutuhkan bantuan proses hukum.
“Paralegal Justice inilah yang akan memberikan pencerahan, mendampingi, serta memediasi ketika ada persoalan hukum,” katanya.
Ia mengatakan ketika hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat wilayah lewat jalur mediasi maka itu lebih bagus, namun jika perlu masuk ke ranah hukum maka paralegal bisa mendampingi.
“Delapan paralegal justice yang ada sekarang adalah embrio untuk terus kami kembangkan, harapannya di tiap desa atau nagari bisa memiliki paralegal justice,” jelasnya.
Menurutnya syarat paralegal adalah tokoh yang suaranya didengar masyarakat, telah mendapatkan pelatihan hukum agar saat jadi paralegal sudah tahu tentang peraturan perundang-undangan, termasuk KUHPidana baru.
Pada bagian lain, Haris Sukamto pada momen Hari Kemenkumham ke 78 itu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar mengevaluasi tugas, kinerja, serta pelayanan yang telah diberikan sejauh ini.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI insan Kemenkumham harus berbenah diri, jaga integritas, kompetensi, dan profesionalitas. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan tercela,” tegasnya. (rdr/ant)