Sah! Wakil Bupati Agam “Diberhentikan” Mendagri, Pessel Kapan?

Irwan Fikri seharusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wabup Agam.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Miko Elfisha)

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerima dan mengesahkan pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Agam, Irwan Fikri yang mengundurkan diri sejak 12 Mei 2023 lalu.

Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo mengatakan, pengesahan pemberhentian Irwan Fikri dari jabatan Wakil Bupati Agam itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3112 tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa keputusan tersebut terhitung mulai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saat ini tahapan Pemilu masih pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), artinya sesuai Keputusan Mendagri, Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wabup Agam,” katanya, Kamis (24/8/2023) siang.

Ia mengatakan, konsekuensi dari keputusan Mendagri itu, Irwan Fikri seharusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wabup Agam.

Menurut Doni, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sudah dikirimkan dalam bentuk pdf kepada Irwan Fikri sementara SK yang asli dikirimkan kepada Pemkab Agam.

“Suratnya sudah diambil oleh Pemkab Agam,” katanya.

Sebelumnya Wabup Agam, Irwan Fikri mengajukan pengunduran dari jabatannya melalui sebuah surat ke DPRD setempat pada Jumat (12/5/2023).

Irwan mengaku mundur dengan alasan sudah tak sejalan lagi dengan kinerja bupati, dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat bila tetap dilanjut menjadi Wabup Agam.

Ia berharap dengan mengundurkan diri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.

Belakangan diketahui, Irwan mundur sebagai Wabup Agam lantaran ikut dalam perebutan kursi anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Irwan diketahui terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari Partai Demokrat.

Meski tak menjelaskan secara rinci, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi mengatakan bahwa keputusan mundur yang diambil oleh Irwan Fikri dikembalikan sepenuhnya kepada kadernya tersebut.

“Karena yang menjalankan dan merasakan sehari-hari adalah Irwan Fikri. Apalagi dia sudah menyatakan siap berkorban melepaskan jabatan demi kepentingan rakyat,” kata Mulyadi beberapa waktu lalu.

Menurut Mulyadi, mengabdi kepada rakyat tidak harus menjadi seorang kepala daerah.

“Apalah artinya memiliki jabatan sebagai Wabup, namun dipersulit dalam banyak hal untuk kepentingan rakyat. Beliau menyatakan lebih baik mundur saja ketika melapor kepada saya,” katanya.

Mulyadi mengaku pernah berpesan kepada Andri Warman dan Irwan Fikri apabila terpilih agar berorientasi kepada rakyat dengan mewujudkan kerja nyata yang bisa menjadi sebuah legacy (warisan), sehingga bisa dikenang oleh masyarakat.

Jadi Caleg

Sementara itu, langkah serupa juga diambil oleh Wabup Pesisir Selatan (Wabup) Pessel, Rudi Hariansyah.

Rudi Hariyansyah dilaporkan mundur dari posisinya saat ini dan memilih maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 1.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

“Iya, saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Pessel. Sedang dalam proses pengajuan (pengunduran diri),” katanya kepada Radarsumbar.com.

Ia mengatakan, dirinya berharap proses pengunduran dirinya bisa selesai dalam bulan Agustus 2023 ini agar proses pencalegannya tidak terjegal.

Rudi mengaku ingin maju sebagai Caleg DPR RI lantaran ingin berbuat lebih banyak untuk kampung halamannya dan bisa memfasilitasi keinginan dan segala hal yang dibutuhkan oleh masyarakat Pessel saat ini.

“Kita sama-sama tahu, dengan menjadi anggota DPR RI, maka saya bisa berbuat lebih banyak untuk Kabupaten Pessel ini,” katanya.

Ia mengatakan, banyak hal yang bisa ia perjuangkan di tingkat pusat, seperti pembangunan infrastruktur, kelautan, dan lain sebagainya.

“Agar anggaran dari pusat ini bisa cair, tentu harus dekat dengan pusat. Daerah kita ini tidak ada uang, harus kita akui, kita ini tak ada uang jika hanya mengandalkan APBD,” katanya.

Rudi berharap proses pengundurannya selesai dalam bulan Agustus 2023 ini dan tahapan pencalegan yang ia ikuti tidak bermasalah dan dipersoalkan di kemudian hari. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version