PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan dari masyarakat pasca pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, 58 laporan itu tersebar dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Untuk KPU Sumbar kami menerima lima laporan, sementara di tingkat Kabupaten dan Kota 53 laporan tanggapan atau masyarakat terkait DCS Bacaleg,” kata Jons kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Jons Manedi mengatakan, lima laporan masyarakat terhadap DCS Bacaleg itu ditujukan kepada tiga partai politik (Parpol). Namun, ia tak menyebutkan apa saja partai yang dimaksud.
“Lima laporan masyarakat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon,” katanya.
Kemudian, katanya, tiga tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai.
Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai Bacaleg DPRD Provinsi.
Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya berasal dari KPU Pesisir Selatan (Pessel) sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman tiga laporan, dan KPU Limapuluh Kota sebanyak satu laporan.
Kemudian, KPU Dharmasraya tiga laporan, KPU Pasaman Barat satu laporan, KPU Padang satu laporan, KPU Sawahlunto satu laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman dua laporan.
Jons Manedi mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskan kepada parpol masing-masing Bacaleg.
Kemudian, parpol melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1 hingga 7 September 2023.
“Parpol masih punya waktu hingga tanggal 7 September 2023 untuk menyampaikan hasil klarifikasi ke kami,” katanya.
Dari hasil klarifikasi itu, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calin yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.
Jika nanti dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), maka parpol bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara dari tanggal 14 hingga 20 September 2023.
“Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar telah mengumumkan DCS Bacaleg sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 lalu.
Sementara laporan, masukan dan tanggapan maysrajat terhadap DCS diterima KPU sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. (rdr)