“Wakil Bupati Agam akan maju sebagai caleg DPRD Provinsi Sumbar sedangkan Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk DPR RI,” katanya.
Doni menjelaskan, jika keputusan pengunduran diri Bupati Pasaman telah disetujui Kemendagri maka Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) bupati. Kemudian diproses untuk menjadi Bupati Pasaman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara untuk Wakil Bupati Agam dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak ada pergantian karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan lagi.
“Dua jabatan wakil bupati itu akan kosong hingga pasangan bupati dan wakil bupati definitif yang baru dilantik pada 2024,” ujarnya. (rdr/ant)