Kawal Penggunaan Dana Desa, Kejati Sumbar Siap Dampingi Wali Nagari

Penandatanganan MoU antara Kejati Sumbar dengan Pemprov Sumbar terkait pengelolaan dana desa. (Foto: Dok: Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) siap mendampingi ratusan Wali Nagari (setingkat desa) yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) dalam mengelola serta menggunakan dana desa.

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumbar Asnawi bersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam acara rapat koordinasi bersama para Wali Nagari di Padang, pada Rabu (31/8) malam.

“Kejati Sumbar akan hadir di tengah masyarakat guna memitigasi serta menekan risiko terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan hukum serta peraturan,” kata Asnawi di Padang Kamis.

Ia meminta para Wali Nagari mendatangi insan Kejaksaan ketika mengalami keragu-raguan atau butuh pendapat hukum terkait penggunaan dana desa.

“Kejaksaan siap memberikan bantuan serta masukan kepada Wali Nagari, sebab kita menyadari Wali Nagari belum tentu orang yang ahli di bidang hukum, keuangan, atau administrasi,” jelasnya.

Pendampingan, lanjut Asnawi, dilakukan oleh Kejaksaan demi memastikan dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah digunakan sesuai hukum dan aturan.

Ia mengatakan pada tingkat pusat Jaksa Agung RI bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah membuat kesepahaman pada Maret 2023 terkait penggunaan dana desa.

“Saya ingin mengutip pesan Jaksa Agung RI bahwa pengawalan terhadap dana desa dilakukan secara humanis, jangan sampai seorang Wali Nagari masuk penjara karena ketidaktahuan mereka,” jelasnya.

Namun demikian Asnawi tetap mengingatkan agar penggunaan dana desa memperhatikan asas manfaat serta tujuan di tengah masyarakat.

“Apapun yang dibangun dengan dana desa harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, jangan hanya sekedar dibangun namun tidak bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut Asnawi mengatakan dalam mengawal dana desa pihaknya sebagai aparat penegakan hukum mengutamakan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan, di samping melakukan penindakan hukum.

Pada bagian lain, acara rapat koordinasi Wali Nagari yang digelar pada Rabu dan Kamis diikuti oleh 518 Wali Nagari dari berbagai daerah di Sumbar.

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat pembukaan meminta agar para Wali nagari benar-benar menggunakan dana desa sebaik mungkin dan sesuai ketentuan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat di daerah masing-masing. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version