Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan sebanyak 21 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumbar untuk tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar, Aprimas mengatakan warisan budaya takbenda yang ditetapkan itu mengacu kepada empat domain yaitu adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
Ia menyebut dari 21 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumbar pada 2023, tujuh diantaranya berasal dari Mentawai.
Tujuh karya budaya itu masing-masing Turuk laggai, Pangurei, Panunggru, Opa Mentawai, Pasipiat Sot, Mone Mentawai, dan Gajeumak Mentawai.
Sementara warisan Takbenda lain yang ditetapkan adalah Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padang Pariaman), Pangurei (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Panunggru Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan).
Kemudian, Anyaman Mansiang (Kabupaten Lima Puluh Kota), Opa Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sulaman Nareh (Kota Pariaman), Talempong Batuang (Kota Sawahlunto), Mone Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sampelong (Kabupaten Limapuluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam), Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh) , Turuk Laggai Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Mauluk Nabi (Kabupaten Padang Pariaman), Gajeumuk Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai). (rdr/ant)