Ia menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin. PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat jika terbukti tidak netral.
Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggaran disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ia menyebut ASN Sumbar terutama eselon II dan III sudah menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas tersebut. Selanjutnya akan teruskan ke staf yang lain.
Menurutnya untuk pengawasan netralitas ASN ini secara umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Namun secara internal pengawasan juga dilakukan oleh inspektorat. (rdr/ant)