Adrian mengaku bahwa surat permohonan pengunduran dirinya telah diterima dan diteruskan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar.
“Gubernur sempat kaget saya mengajukan (pengunduran diri) itu, namun ini adalah aturannya,” katanya.
Secara de facto, kata Adrian, dirinya sudah tak lagi menjadi anggota KI Sumbar, namun secara de jure harus menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dikeluarkan Gubernur Sumbar.
“Itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman