“Beberapa kasus terkait dengan permohonan Informasi di Pengadilan selama ini yang ada di KI Sumbar memang sedikit kurang tegasnya jawaban yang diberikan terkait klasifikasi informasi tersebut,” tegas Arif
Hakim Yudisial Mahkamah Agung lebih menitip beratkan kepada bagaimana SK 2 – 144 dan penerapannya. “Kita sangat merespon apa yang sudah dilahirkan KI sehingga kita merubah SK 144 menjadi SK 2-144.”
“Yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan Informasi di Pengadilan,” jelas Panca Yunior. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman