KI Sumbar Bongkar Keterbukaan Informasi di Lembaga Pengadilan

Hakim Yudisial Mahkamah Agung lebih menitip beratkan kepada bagaimana SK 2 - 144 dan penerapannya.

Arif Yumardi mewakili KI Sumbar dalam diskusi panel di gedung Pascasarjana FK Unand. (dok. istimewa)

Arif Yumardi mewakili KI Sumbar dalam diskusi panel di gedung Pascasarjana FK Unand. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi di jajaran Pengadilan setelah melakukan MoU dengan Fakultas Hukum Unand di Gedung Pasca Sarjana Hukum Unand Jalan Pancasila No.10 Padang, Senin (11/9/2023).

Setelah dilaksanakan pembukaan dan penandatangan MoU antara PTUN dengan Pasca Sarjana Hukum Unand, dilaksanakan diskusi Panel. Hadir sebagai Pemateri Arif Yumardi dari KI Sumbar dan Panca Yunior Utomo dari Hakim Yudisial Mahkamah Agung.

“Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik sejati, jajaran pengadilan sudah Khatam,” ujar Arif disambut dengan senyum oleh peserta yang hadir, diantaranya Ketua PTUN, Dekan Hukum Unand dan pengacara serta mahasiswa secara offline dan online.

“Beberapa kasus terkait dengan permohonan Informasi di Pengadilan selama ini yang ada di KI Sumbar memang sedikit kurang tegasnya jawaban yang diberikan terkait klasifikasi informasi tersebut,” tegas Arif

Hakim Yudisial Mahkamah Agung lebih menitip beratkan kepada bagaimana SK 2 – 144 dan penerapannya. “Kita sangat merespon apa yang sudah dilahirkan KI sehingga kita merubah SK 144 menjadi SK 2-144.”

“Yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan Informasi di Pengadilan,” jelas Panca Yunior. (rdr)

Exit mobile version