Sebelumnya, Doni menyebut Pemprov segera menyiapkan pelantikan Pj Wali Kota Payakumbuh yang akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pj Wali Kota Sawahlunto, Zefnihan. Jabatan Wali Kota dan Wawako Sawahlunto telah berakhir pada 17 September 2023.
Sesuai Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Wali Kota, untuk jabatan penjabat Wali Kota Payakumbuh dan Sawahlunto masing-masing ada sembilan nama yang diusulkan.
Nama-nama itu masing-masing tiga dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, tiga nama dari usulan Gubernur Sumbar dan tiga nama dari Kemendagri.
Dua nama yang ditunjuk Mendagri sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh dan Sawahlunto tidak termasuk dari nama yang diusulkan Gubernur Sumbar.
Meski demikian, menurut Doni, Gubernur Sumbar tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap akan melantik dua pejabat itu sesuai jadwal.
“Gubernur menegaskan yang terpenting adalah roda pemerintahan bisa berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya. (rdr)