“Target kami setelah program ini berakhir, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar dan optimalisasi penerimaan SWDKLLJ dan PNBP,” ujarnya.
Berdasarkan program itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
Kemudian pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan-nya.
Lalu, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.
“Kami berharap semakin banyak warga Sumbar memanfaatkan program yang memberikan banyak kemudahan ini,” katanya. (rdr/ant)